Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di tempat RUU TNI, Hal ini Nasehat Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain peperangan (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa kemudian seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa kemudian negara.”
Ayat (2): Pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan kemudian ketertiban publik yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, kemudian penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan juga langkah kebijakan pemerintah negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang dimaksud diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi dan juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di area luar negeri, juga membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, kemudian zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tiada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan kemudian langkah urusan politik negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu belaka berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu belaka adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang dimaksud lintas batas negara dan juga pentingnya meyakinkan peluncuran negara di melindungi WNI,” ucapannya terhadap SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang mana tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang digunakan bersifat permanen/jangka waktu lama dan juga temporer. OMSP yang tersebut bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah wilayah misalnya, memiliki cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, dapat belaka tugas yang dimaksud pada luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini diadakan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme kemudian kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemakaian tindakan kemudian kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidaklah menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang digunakan nantinya dapat mampu secara detail.”






