Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

JAKARTA – Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen akibat tiada sesuai takaran. Penyitaan itu diadakan dikarenakan pada kemasan tercatat 1 liter, namun hasil pengukuran hanya saja berisikan 700-900 ml.
“Bahwa sudah pernah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang digunakan secara segera diadakan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang dimaksud diproduksi oleh tiga produsen yang tersebut berbeda, serta ukurannya tidaklah sesuai dengan yang tersebut tercantum didalam label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Mingguan (9/3/2025).
Helfi merincikan ketiga perusahaan yang digunakan memproduksi Minyakita, berlokasi di tempat Depok, Kudus serta Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang digunakan memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.
“Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari-Tangerang,” tambahnya.
Kini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan lebih banyak lanjut, usai melakukan penyitaan menghadapi barang yang digunakan bukan sesuai tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan juga isi yang dimaksud sudah pernah dilaksanakan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan kemudian penyidikan lebih lanjut lanjut,” katanya.





