Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick juga Boy dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir pada perkara dugaan korupsi minyak mentah juga produk-produk kilang dalam PT Pertamina .
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kelompok penyidikan Jampidsus menyangkal informasi di tempat berbagai sistem media sosial (medsos) yang digunakan menghubung-hubungkan Erick serta Boy pada persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta masalah itu,” ujar Harli dalam Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang mana tersaji di area rakyat terkait perkara minyak mentah juga komoditas kilang tersebut, namun tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan korupsi yang tersebut diadakan regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum lalu temuan alat-alat bukti. Hingga ketika ini di persoalan hukum yang dimaksud tak menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.






