Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk mengakibatkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di tempat pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja dengan otoritas dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan kebijakan terhadap RUU TNI di tempat ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di area DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS juga PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohonkan pandangan seluruh kontestan rapat terhadap RUU TNI bisa jadi disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang inovasi melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu juga menanggulangi ancaman siber juga membantu lalu menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri.
Sedianya, eksekutif sempat mengusulkan agar TNI bisa jadi berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak di rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian serta lembaga yang bisa jadi dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang tersebut bisa jadi dijabat prajurit terlibat TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Keamanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan kemudian Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Security Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






