Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah unsur bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di dalam tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang tersebut bicara dikarenakan sanggup terkesan membela diri. Sajikan proses di area kilang, distribusi, serta pengawasan di dalam SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir dan juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemakaian istilah oplosan di konteks ini tidak ada tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti di persoalan hukum minuman oplosan yang tersebut beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang dimaksud dijalankan dalam kilang untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat juga peralatan yang tersebut rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya mereka itu melakukan praktik ini dikarenakan tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara perihal korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik belaka sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, serta inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






