Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Individu (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang mana ia maksud, di tempat luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, juga Konghucu yang digunakan merupakan agama resmi dalam Indonesia.
“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan juga kayak kepercayaan di area luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama,” kata Pigai dalam kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya saja dibatasi lima kepercayaan.
“Oleh sebab itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa mampu beragama,” ujarnya.
Pigai melanjutkan, hal yang dimaksud masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang dimaksud ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.
“Silakan ada yang memprotes tak apa-apa, serta tidaklah mengecam tiada apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi,” ucapnya.
“Ada yang dimaksud nanti menerima, ada yang mana mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” katanya.






