Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikarenakan telah terjadi bersikap arogan kemudian terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tak perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang mana diperlakukan bukan adil, mirip artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang dimaksud berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang dimaksud sejenis untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sebanding dengan penegak hukum (KPK) yang memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas serta fungsinya,” katanya untuk wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tidaklah sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang tersebut bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap juga iktikad baik untuk menggalang proses hukum yang tersebut terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggerakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan terhadap KPK serta mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang tersebut terjadi terhadap salah anggotanya menggambarkan sikap yang dimaksud tidak ada bijak, terdiri dari arogansi kelembagaan yang bukan patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di tempat mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang tersebut terbaik untuk publik tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya otoritas juga DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang mana sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menggalakkan pemerintah serta DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana bukan terjadi lagi,” tandasnya.






