Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI pada Amerika Serikat tanpa serangkaian hukum wajar

Ibukota Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI pada Negeri Paman Sam menyampaikan keprihatinan terhadap otoritas Amerika Serikat menghadapi pencabutan visa WNI yang digunakan berada pada Negeri Paman Sam tanpa melalui prosedur hukum yang tersebut berlaku.
Dalam arahan pers pada Jakarta, Kamis, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) juga Badan Hukum Negara Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha menyatakan bahwa pihaknya prihatin terhadap otoritas imigrasi Negeri Paman Sam yang mencabut visa WNI yang dimaksud masih berpartisipasi tanpa melalui proses hukum yang wajar.
“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat di menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu diwujudkan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang mana berlaku di dalam Amerika Serikat,” kata Judha.
Dia meyakini bahwa hukum yang dimaksud berlaku ke Negeri Paman Sam dapat memberikan pelindungan untuk siapapun yang berada dalam Negeri Paman Sam selama diwujudkan di proses hukum yang wajar.
Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, telah ada 20 WNI yang tersebut terkena dampak kebijakan imigrasi yang dimaksud dilaksanakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dari 20 WNI tersebut, lima WNI sudah ada dideportasi dan juga enam siswa yang digunakan awalnya masuk ke Amerika Serikat dengan visa F-1, dalam mana visa yang disebutkan merupakan visa pelajar yang mana memungkinkan pelajar internasional masuk ke Amerika Serikat untuk studi.
Dia menyebutkan bahwa WNI yang dimaksud terdampak kebijakan imigrasi Trump sudah mendapat akses kekonsuleran untuk meyakinkan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang digunakan baik, kemudian mendapatkan pendampingan hukum.
Judha mengungkapkan bahwa Kemlu RI sudah ada berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI ke AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston kemudian KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut.
Direktur PWNI itu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berinteraksi dan juga berkoordinasi dengan komunitas warga Indonesia yang digunakan berada di dalam AS, di antaranya melakukan diseminasi melalui bermacam macam media mengenai hak-hak WNI.
Dia menegaskan bahwa, ketika WNI ditahan oleh otoritas imigrasi AS, WNI tetap miliki hak untuk menghubungi Perwakilan RI juga berhak mendapatkan akses kekonsuleran, juga berhak untuk tak memberikan keterang apapun tanpa pendampingan.
Artikel ini disadur dari Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI di AS tanpa proses hukum wajar






