Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target peningkatan pengumpulan zakat nasional sebesar 10% pada 2025. Saat ini, total zakat yang tersebut terkumpul mencapai Rp42 triliun, tetapi bilangan yang dimaksud masih sangat dari kemungkinan maksimal yang diperkirakan lebih tinggi dari Rp327 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Warga Islam Kemenag Abu Rokhmad, di Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat serta Wakaf dalam Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Abu mengatakan, peningkatan pengumpulan zakat harus menjadi rencana dengan demi menguatkan kontribusi zakat di pengentasan kemiskinan juga kesejahteraan umat. “Kita harus memiliki semangat yang dimaksud tambahan kuat pada meningkatkan pengumpulan zakat. Tahun ini, kita targetkan kenaikan minimal 10% dari bilangan sebelumnya,” ujar Abu.
Menurutnya, optimalisasi zakat tidaklah semata-mata berfokus pada jumlah agregat yang digunakan terkumpul, tetapi juga efektivitas distribusinya. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan Angka Terpadu Sosial Sektor Bisnis Nasional (DTSEN) sebagai acuan di penyaluran zakat agar lebih banyak tepat sasaran serta tiada tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
“Dengan DTSEN, kita dapat menegaskan zakat benar-benar sampai terhadap dia yang digunakan berhak, tanpa terjadi tumpang tindih dengan acara bantuan pemerintah lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Abu menekankan bahwa kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan zakat harus terus dijaga. Transparansi juga akuntabilitas, menurutnya, menjadi faktor utama pada meningkatkan partisipasi publik pada berzakat.
“Jika penduduk percaya bahwa zakat dikelola dengan baik juga transparan, dia akan semakin terdorong untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi,” katanya.
Abu juga menggalakkan lembaga zakat untuk berinovasi pada penghimpunan zakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih lanjut mudah diakses masyarakat. “Era digital membuka berbagai peluang. Lembaga zakat harus lebih besar kreatif pada mengembangkan metode pembayaran zakat yang dimaksud mudah, cepat, juga aman,” tambahnya.






