KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait tindakan hukum dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berbentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan persoalan hukum yang sedang diusut pihaknya.
“Uang yang dimaksud disita penyidik yang disebutkan diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang pada Taspen yang digunakan dilaksanakan oleh dituduh ANSK dan juga kawan-kawan,” ujarnya.
KPK pada tindakan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk Tersangka ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di area Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






