Layanan Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran hasil palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Efek Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang digunakan diadakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat hasil ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan komoditas tiada belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan kemungkinan penerimaan pajak serta menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi juga metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap item palsu sebagai tantangan yang mana tak sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di tempat Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga pangsa tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya item ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang tersebut masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui platform digital e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran komoditas palsu/ilegal melalui jalur distribusi sistem e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Informasi dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu kemudian bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tak hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat pembaharuan serta kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi Kekayaan Intelektual. Razilu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu juga menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya






