Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dengan dituduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyebabkan tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cuma membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini merusak kekuatan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang digunakan dialamatkan ke Tom Lembong. Menurutnya, membatasi dakwaan hanya saja pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti ia (jaksa) nggak bisa jadi membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang mana beliau ungkapkan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang digunakan seharusnya bertanggung jawab.
“Jika kerugian terjadi di tempat luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat berpartisipasi pada waktu itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong),” ujarnya.
Jamin ragu pada masa jabatan Tom Lembong yang mana singkat ia menghasilkan kebijakan yang digunakan bermuara pada kerugian negara.
“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang mana ia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang dimaksud diakibatkan kebijakan yang digunakan dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau apabila penegak hukum ingin bekerja lebih lanjut serius, penyidikan persoalan hukum ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil beberapa jumlah menteri perdagangan setelahnya Tom Lembong.
“Orang yang mana menjabat pada ketika itu yang tersebut seharusnya bertanggung jawab, lalu ia harus dihadirkan, paling tidak ada sebagai saksi juga menerangkan,” ujarnya.






