Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang dimaksud kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi unsur diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa hanya saja dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, kemudian Imunitas Jaksa” yang diselenggarakan secara daring oleh Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika pribadi jaksa melakukan aksi pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi cuma pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang dimaksud menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni di hal mereka itu menjalankan tugas secara profesional, merek tak bisa jadi dituntut. Tapi ketika pribadi jaksa melakukan aktivitas pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pengamanan yang mana bukan wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tidaklah direvisi, maka prospek penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan mampu semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan dalam di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidaklah menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tiada menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.






